Apa itu NUPTK
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau
Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang
PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
Lihat status NUPTK anda disini NUPTK
Lihat status NUPTK anda disini NUPTK
Manfaat
untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat
memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian
kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi
Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal
baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian
Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas
sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa
kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan
melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Cara pengajuan NUPTK
Kuisioner
yang telah diisi belum dinyatakan syah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala
Sekolah berupa stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan
kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK
Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat Propinsi
dalam bentuk SIM NUPTK, kemudian mengajukan data ke Pusat atau Setditjen PMPTK
dalam bentuk database SIM NUPTK
Dimana Proses Penerbitan NUPTK
Proses penerbitan
NUPTK adalah di Bagian Perencanaan ( Bagren ) Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren
akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di
periksa kembali data yang dikirim tersebut sebelum diterbitkan Nomor Unik PTK.
Bagaimana pendistribusian data NUPTK
NUPTK yang
telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing
Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional
Hubungi Operator
SIM-NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik
seperti Akta Lahir, Ijazah ,SK Tugas ,dll untuk mempercepat proses perbaikan
data.
Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya
mutasi seorang PTK tidak mengakibatkan NUPTK yang bersangkutan akan hilang atau
berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetap seperti
semula. Namun untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah
berikut :
1. Apabila Mutasi ke Instansi lain yang masih dalam satu Kabupaten/Kota
- PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK.
2. Apabila Mutasi Ke
Instansi Lain berbeda Kabupaten/Kota pada Provinsi yang sama dan atau berbeda
- PTK yang bersangkutan melapor ke Operator SIM-NUPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal , ( apabila diperlukan dengan menunjukkan bukti otentik berupa SK Tugas terbaru/mutasi nya ), kemudian meminta cetak profile melalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta Nomor Unik PTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta split/pecah database PTK yang bersangkutan untuk di muat dalam CD.
- PTK yang bersangkutan melapor kepada Operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan menunjukkan bukti otentik berupa surat keterangan bertugas dari instansi tempat bertugas yang baru.
- Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan import data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan ,( apabila keadaan mendesak atau tidak memungkinkan Petugas/Operator NUPTK dapat melakukan REPLACE ID dengan cara entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan” ).
Status Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK
dapat dibatalkan atau ditunda penerbitan Nomor Unik PTK nya apabila memenuhi
kondisi sebagai berikut:
- PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
- PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
- PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan
NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah
satu di atas, atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi (LPMP) atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Komplain NUPTK
Apabila
PTK memiliki masalah mengenai Nomor Unik PTK nya .Segera melapor kepada Operator
NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
http://nuptkkutaibarat.blogspot.com/p/penjelasan-umum.html
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan
Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^