Hukum Taklifi dan Wadh'i

hukum taklifi dan wadh'i
Hukum menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedangkan menurut istilah ialah khithab (titah) Allah atau sabda Nabi Muhammad saw yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf, baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketepatan.
Hukum menurut ushul fiqih ialah firman (nash) dari pembuat syara', baik firman Allah maupun sabda Nabi Muhammad saw.
Sebagian besar para ulama ushul fiqih membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.

  • Hukum Taklifi
Hukum taklifi ialah khithab Allah atau sabda Nabi Muhammad saw yang mengandung tuntunan, baik melakukan perintah maupun larangan.
Hukum taklifi ada lima:
1. Ijab, artinya mewajibkan atau khithab (firman Allah) yang meminta mengerjakan 
   dengan tuntutan yang pasti
2. Nadab (anjuran), artinya menganjurkan atu khithab yang mengandung perintah yang 
    tidak wajib dituruti
3. Tahrim (mengharamkan), yaitu titah/khithab yang mengandung larangan yang harus 
    dijauhi
4. Karahah (memakruhkan), yaitu titah/khithab yang mengandung larangan tetapi tidak 
    harus kita jauhi
5. Ibahah (membolehkan), yaitu titah/khithab yang membolehkan sesuatu untuk 
   diperbuat atau ditinggalkan
  • Hukum Wadh'i
Hukum wadh'i adalah titah/khithab yang menjadikan sesuatu sebagi sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat yang lain. Karena itu hukum wadh'i dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Sebab, ialah sesuatu (titah) yang menjadikan adanya suatu hukum dan dengan tidak 
   adanya sesuatu itu menjadi lenyapnya suatu hukum.
   Misalnya : Nikah menjadi sebab adanya hak waris mewarisi antara suami dan istri; 
   sedangkan talak menjadi sebab hilangnya hak waris mewarisi antara suami dan istri.
   Contoh lain : " Barang siapa di antara kamu melihat bulan itu, hendaklah ia berpuasa." 
   (Q.S. Al-baqarah: 185)
   Akibat melihat bulan ini (1 Ramadhan), dinamai sebab dan pekerjaan yang dikenai 
   sebab itu dinamai musabab.
2. Syarat, ialah sesuatu yag karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaannya tidak 
    akan ada hukum.
   Contoh : Haul (genap satu tahun) adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan; 
   tidak adanya haul tidak ada pula kewajiban zakat.
   Contoh lain :" Wudhu adalah syarat sahnya shalat "
   Sabda nabi Muhammad saw: " Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu 
   apabila ia berhadas sehingga ia berwudhu."
3. Mani' (penghalang), yaitu menerangkan bahwa ada hal yang menghalangi berlakunya 
   sesuatu hukum. Misalnya, haid menghalangi kewajiban shalat bagi wanita dan najis pada 
   pakaian seseorang yang sedang shalat menghalangi sahnya shalat itu.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan

Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^