
KKM disebut juga sebagai kriteria paling rendah untuk menentukan ketuntasan siswa dalam belajar. KKM harus dibuat sebelum awal tahun pelajaran.
- Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
- Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
- Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
- Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan
Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^