Sekilas Tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamua'alaikum :)
Ini ilmu yang di dapat pada rapat hari ini, tentang PKG (Penilaian Kinerja Guru), mengapa bahasannya ini? itu karena akan diadakannya PKG bagi GBPNS di bawah naungan (Kemenag) Kementerian Agama khususnya kabupaten Garut.
Apa itu Penilaian ?
Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan.
Apa itu Kinerja ?
Kinerja adalah prestasi atau hasil kerja pegawai
Apa itu Guru ?
Guru menurut UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Pasal 1 Ayat 1)


Guru profesional harus memiliki tiga komponen penting yakni :
1. Kualifikasi akademik minimal S1
2. Kompetensi
3. Sertifikat pendidik

Hal penting yang menjadi penilaian utama dalam PKG adalah penilaian dalam kompetensi yang harus dimiliki guru profesional.
Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:

  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya 
  • Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  • Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
  • Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Penilaian kompetensi pedagogik dilaksanakan dengan wawancara dan pembuktian perangkat pembelajaran, penilaian kepribadian dan sosial dilakukan dengan wawancara dan penilaian profesional dilakukan dengan pembuktian dokumen-dokumen keprofesionalan guru, mulai dari dokumen SK, lembar supervisi, ijazah dan lain sebagainya. 

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan

Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^