Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi mengatakan kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi guru.
Hal tersebut ditegaskan terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk program pelatihan guru.
"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan" ujar Mendikbud Muhajir, Jum'at (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan Profesi Guru merupakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifkasi.
"Sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut amanat ini harus kita laksanakan" katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi antara lain telah mengajar 24 jam.
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok"tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Jakarta, 1 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan
Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^