Namun kini bapak dan ibu tidak perlu khawatir. Menteri Agama telah menerbitkan PMA yang mengatur tentang Konversi Guru, sehingga bapak dan ibu guru tidak akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah, memutuskan :
KESATU : Menetapkan Konversi Guru pada jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas
KEDUA : Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebai guru kelas pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah.
KETIGA : Guru sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan
Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^