Pencairan TPG Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Kabar baik bagi guru-guru dibawah naungan kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya bagi peserta sertifikasi guru tahun 2015.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 3 november 2016 yan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, bersama ini kami mohon Saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Mengambil langkah kebijakan untuk optimalisasi serapan anggaran tunjangan profesi 
     guru bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dengan perhitungan pembayaran sejak 
     1 Januari 2016;
2.  Adapun dasar waktu pembayaran sebagaimana dimaksud di atas mengacu pada 
     keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Bab III poin (4), Peraturan Menteri 
     Agama Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (3) dan Keputusan Direktur Jenderal 
     Pendidikan Islam Nomor 3653 Tahun 2016;
3.  Direktoral Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan harmonisasi kebijakan tentang 
     pembayaran tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
     dan efektif mulai berlaku pada awal tahun 2017.
Berikut surat resmi nya :
http://irmaridma.blogspot.com/2016/11/pencairan-tpg-sertifikasi-guru-lulusan-2015.html




No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan

Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^