Kabar
baik bagi guru-guru dibawah naungan kementerian Agama Republik
Indonesia, khususnya bagi peserta sertifikasi guru tahun 2015.
Berdasarkan
hasil pertemuan antara Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 3 november
2016 yan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, bersama
ini kami mohon Saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengambil langkah kebijakan untuk optimalisasi serapan anggaran tunjangan profesi
1. Mengambil langkah kebijakan untuk optimalisasi serapan anggaran tunjangan profesi
guru bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dengan perhitungan pembayaran sejak
1 Januari 2016;
2. Adapun dasar waktu pembayaran sebagaimana dimaksud di atas mengacu pada
keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Bab III poin (4), Peraturan Menteri
Agama Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (3) dan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 3653 Tahun 2016;
3. Direktoral Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan harmonisasi kebijakan tentang
pembayaran tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan efektif mulai berlaku pada awal tahun 2017.
Berikut surat resmi nya :
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini.
Silahkan berkomentar dengan :
1. Baca dulu artikel, walaupun sekilas agar komentar anda relevan dengan topik
2. Gunakan bahasa yang sopan
Komentar anda sangat saya hargai.
Terima kasih ^_^