Format Prota dan Promes Kurikulum 2013

https://irmaridma.blogspot.com/2017/11/format-prota-dan-promes-kurikulum-2013.html
Salam.
Pembuatan program tahunan (Prota) dan program semester (Promes) pada kurikulum 2013 lebih sederhana dan mudah bila dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya.
Jika pada kurikulum sebelumnya Prota dan Promes lebih terperinci lengkap dengan indikator, maka pada kurikulum 2013 pengisian lebih sederhana cukup dengan judul tema, subtema dan alokasi waktu.

Untuk Format program tahunan dan program semester kurikulum 2013 bisa didownlod pada link di bawah. Format yang saya share untuk kelas 1 SD/MI, untuk kelas 2-6 tinggal merubah judul tema dan subtemanya saja.
Semoga bermanfaat.

Kompetensi Dasar Kelas 1-6 SD/MI sesuai Permendikbud No.24 Tahun 2016

https://irmaridma.blogspot.com/2017/11/kompetensi-dasar-kelas-1-6-sdmi-sesuai-permendikbud-no-24-tahun-2016.html
Salam.
Seperti bapak/ibu guru ketahui bahwa Kurikulum 2013 kembali mengalami revisi.
Pada tahun 2016 Kompetensi dasar untuk sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyyah juga mengalami revisi yang cukup signifikan.
 
Kali ini saya share lampiran-lampiran kompetensi dasar kurikulum 2013 untuk SD/MI sesuai Permendikbud No. 24 Tahun 2016 untuk kelas 1 sampai dengan kelas 6.
Semoga bermanfaat. 

Download Lagu-Lagu dalam Serial Upin dan Ipin

http://airbeauty886.blogspot.com/2014/10/download-lagu-lagu-dalam-serial-upin.htmlSerial Upin dan Ipin merupakan salah satu film kartun yang mendidik dan penuh dengan pembelajaran positif. Film Upin dan Ipin ini digemari oleh semua kalangan, dari mulai orang dewasa hingga anak-anak, animasi yang apik dan cerita yang mendidik menjadi keunggulan dari serial kartun ini. 

Ceritanya dikemas dengan sangat menarik,tidak monoton dan terasa lebih real karena menceritakan kehidupan sehari-hari dua anak kembar dengan teman-teman dan keluarganya. Layaknya kehidupan anak-anak, cerita Upin dan Ipin ini pun penuh dengan keceriaan, mulai dari kegiatan sekolah, membantu pekerjaan rumah, bermain dan bernyanyi.

Pencairan TPG Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Kabar baik bagi guru-guru dibawah naungan kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya bagi peserta sertifikasi guru tahun 2015.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 3 november 2016 yan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, bersama ini kami mohon Saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

SK DIRJEN NO 3653 TAHUN 2016 (Sertifikasi 2015)

Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Siaran Pers - Kemdikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

Assalamua'laikum.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi mengatakan kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi guru.
Hal tersebut ditegaskan terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk program pelatihan guru.

"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan" ujar Mendikbud Muhajir, Jum'at (29/7/2016), di Jakarta.

PMA Nomor 303 tentang Konversi Guru pada Jenjang Madrasah Ibtidaiyyah

http://irmaridma.blogspot.com/2016/08/pma-nomor-303-tentang-konversi-guru.html
Assalamua'laikum.
Dengan terbitnya PMA yang mengharuskan pelaksanaan Kurikulum 2013, sehingga berdampak pada terancamnya guru-guru yang tersertifikat sebagai guru Mata Pelajaran tidak mendapat tunjangan profesi seperti biasanya.

Namun kini bapak dan ibu tidak perlu khawatir. Menteri Agama telah menerbitkan PMA yang mengatur tentang Konversi Guru, sehingga bapak dan ibu guru tidak akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) RA/Madrasah 2016

http://irmaridma.blogspot.com/2016/05/juknis-subsidi-tunjangan-fungsional-stf.htmlAlhamdulillah, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)Tahun 2016.
 
Besaran nominal STF-GBPNS 2016 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Rp.250.000/bulan dan berlaku untuk 12 bulan terhitung bulan Januari 2016, jadi besaran nominal dalam satu tahun adalah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).